PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 21
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
Sebelum melaksanakan Sidang Disiplin, Ankum meminta pendapat dan saran hukum dari satuan fungsi pembinaan hukum Kepolisian Negara Republik INDONESIA guna menentukan perlu atau tidaknya dilakukan sidang disiplin.
