Pasal 69
BAB 12 — PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Sebelum menjatuhkan tindakan administratif, Menteri atau pejabat yang ditunjuk wajib memeriksa terlebih dahulu terhadap para pihak yang disangka melakukan pelanggaran administratif. (2) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi terkait dan atau tenaga ahli. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berwenang melakukan:
a. pemeriksaan buku, catatan dan dokumen yang ada pada badan usaha, perseorangan dan kelompok masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan transmigrasi;
b. penilaian terhadap pelanggaran tindakan administratif oleh badan usaha, perseorangan dan kelompok masyarakat;
c. pengusulan tindakan administratif atas hasil pemeriksaan berdasar penilaian sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b.
