Pasal 68
BAB 12 — PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Menteri menjatuhkan tindakan administratif atas pelanggaran:
a. pemenuhan hak-hak transmigran sebagaimana Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 serta kewajiban transmigran sebagaimana dimaksud Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian;
b. pelaksanaan hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
c. penyampaian laporan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
d. peranserta berdasarkan hubungan hukum tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3);
e. pelaksaan hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66. (2) Tindakan administratif bagi Badan Usaha berupa:
a. tegoran lisan;
b. peringatan tertulis;
c pencabutan ijin. (3) Tindakan administratif bagi transmigran berupa:
a. tegoran lisan;
b. peringatan tertulis. (4) Tindakan administratif bagi perseorangan dan kelompok masyarakat berupa:
a. tegoran tertulis;
b. peringatan tertulis.
