PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 58
BAB 9 — PENYERAHAN PEMBINAAN PERMUKIMAN
(1) Setelah penyerahan pembinaan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 56, pembinaan selanjutnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, yang melibatkan instansi teknis dan fungsional yang terkait. (2) Dalam pembinaan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembangkan pola usaha pokok yang ditetapkan.
