PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 57
BAB 9 — PENYERAHAN PEMBINAAN PERMUKIMAN
(1) Penyerahan pembinaan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan oleh Menteri kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. (2) Penyerahan pembinaan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk Berita Acara.
