PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 54
BAB 8 — PEMBINAAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN PEMBINAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI
(1) Pembinaan Lingkungan Permukiman pada Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pembinaan Lingkungan Permukiman pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada ketentuan ketransmigrasian.
