PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 42
BAB 7 — PENGARAHAN DAN PENEMPATAN
(1) Pendidikan dan pelatihan calon transmigran dan transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya transmigran dengan memperhatikan pola usaha pokok yang dikembangkan. (2) Pendidikan dan pelatihan calon transmigran dan transmigran sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berjenjang atau tidak berjenjang. (3) Menteri dan atau Badan usaha mitranya memberikan kesempatan kepada calon transmigran dan transmigran untuk meningkatkan
dan atau mengembangkan keterampilan dan atau keahlian melalui pendidikan dan pelatihan.
