PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 41
BAB 7 — PENGARAHAN DAN PENEMPATAN
Ketentuan telah menikah sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2) dikecualikan seperti bagi transmigran tenaga ahli, guru, penyuluh dan da'i
