PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 37
BAB 7 — PENGARAHAN DAN PENEMPATAN
(1) Perencanaan pengarahan dan penempatan didasarkan pada kuantitas dan kualitas penduduk, daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
(2) Perencanaan pengarahan dan penemapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk perencanaan jangka menengah dan perencanaan tahunan. (3) Perencanaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk menyusun potensi dan asal calon transmigran. (4) Perencanaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyusun program pengarahan dan penempatan calon transmigran pada jenis Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri.
