PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 27
BAB 4 — PEMBANGUNAN WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN LOKASI PERMUKIMAN TRANSMIGRASI
Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi
Permukiman Transmigrasi, dilakukan oleh Menteri secara terkoordinasi dengan instansi teknis terkait dan Pemerintah Daerah.
