PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1993 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN PENYERTAAN
Pelaksanaan penyertaan modal negara kedalam modal saham PT. Koneba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 1972.
