PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1993 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM...
Pasal 3
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Maksud dan tujuan PT. Koneba setelah disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah untuk ikut melaksanakan program Pemerintah di bidang konservasi energi dengan memberikan pelayanan jasa konsultasi konservasi energi yang meliputi pelatihan, audit energi, perekayasaan dan konstruksi dalam arti seluas-luasnya guna meningkatkan efisiensi penggunaan energi yang berwawasan lingkungan. BAB II…
