PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
Pasal 14
BAB 4 — PERANSERTA MASYARAKAT DAN PENGAWASAN
Pelaksanaan ketentuan mengenai peranserta masyarakat dan pengawasannya diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
