PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
Pasal 13
BAB 4 — PERANSERTA MASYARAKAT DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan usaha kesejahteraan anak yang dilaksanakan oleh masyarakat dilakukan oleh Menteri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat preventif, dan represif
