PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1987 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 teriri dari 6 (enam) hotel beserta perlengkapannya yaitu Hotel Merdeka Bandung, Hotel Merdeka Surakarta, Hotel Merdeka Madiun, Hotel Merdeka Kediri, Hotel Merdeka Wonosobo, dan Hotel Merdeka Lumajang yang perinciannya dicantumkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.
