PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1987 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 1
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (NATOUR LTD) yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 35).
