PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang WAJIB DAN PEMBEBASAN UNTUK DITERA DAN/ATAU ULANG...
Pasal 3
BAB 2 — UTTP YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG
UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981;
b. dibuat dari bahan yang tahan aus, tahan perubahan bentuk, tahan pengaruh cuaca, dan konstruksinya sesuai dengan penggunaannya yang wajar, serta menjamin ketahanan sifat ukurnya dan tidak mudah memberikan kesempatan untuk dapat dilakukannya perbuatan curang.
