PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1984 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II...
Pasal 5
Hal-hal yang timbul dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
