PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1984 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II...
Pasal 4
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
