PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1972 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959), dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2894).
