PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1972 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK...
Pasal 4
BAB 2 — MODAL PERSERO
Penyertaan Negara Republik INDONESIA tersebut pada Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini merupakan kekayaan Negara Republik INDONESIA yang dipisahkan berasal dan diambil dari sebagian modal Negara Republik INDONESIA dalam Perseroan Terbatas Socfin INDONESIA (P.T. Socfindo) sebagaimana yang didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Chairil Bahri Nomor 23 tertanggal 21 Juni 1968. BAB III …
