PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1957 tentang BANTUAN PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT DESA DALAM...
Pasal 15
BAB 4 — SUSUNAN TARAF DAERAH KERJA
(1) Di Daerah Kerja diadakan suatu Panitia Penasehat Daerah Kerja yang bertugas memberikan usul, saran-saran dan pertimbangan- pertimbangan kepada Staf Daerah Kerja Pembangunan Masyarakat Desa. (2) Panitya Penasehat Daerah Kerja mengadakan rapat berkala sekurang-kurangnya sekali sebulan. (3) Panitia diketuai oleh Kepala Daerah Kerja/seorang Camat terpilih merangkap anggota, sedang anggota-anggotanya terdiri dari : a. beberapa Kepala Desa/Kepala Daerah yang setingkat yang ditunjuk oleh Kepala Desa/Kepala Daerah yang setingkat. b. beberapa pemimpin badan kemasyarakatan. (4) Anggota-anggota ini diangkat oleh Bupati/Kepala Daerah yang setingkat atas usul Kepala Daerah Kerja.
