PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1957 tentang BANTUAN PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT DESA DALAM...
Pasal 14
BAB 4 — SUSUNAN TARAF DAERAH KERJA
(1) Dalam Daerah Kerja ditugaskan beberapa Pejabat Pembangunan Masyarakat Desa yang merupakan tenaga khusus dalam rangka usaha Pembangunan Masyarakat Desa. (2) Instruksi umum pejabat-pejabat ini ditentukan oleh Biro Pembangunan Masyarakat Desa. (3) Pejabat-pejabat ini diangkat oleh Ketua Biro Pembangunan Masyarakat Desa yang dapat didelegasikan kepada Gubernur/Kepala Daerah yang setingkat, Bupati/Kepala Daerah yang setingkat. Pasal 15…
