Pasal 12
BAB 4 — SUSUNAN TARAF DAERAH KERJA
(1) Daerah Kerja dapat mempunyai wilayah yang terdiri dari: a. sebuah Kawedanan/Kabupaten yang setingkat, b. sebuah Kecamatan/Daerah yang setingkat, c. beberapa Kecamatan/Daerah yang setingkat. (2) Staf...
(2) Staf Daerah kerja terdiri dari Kepala-kepala/Instansi Kementerian- kementerian yang lansung mempunyai kewajiban dalam urusan Pembangunan Masyarakat Desa dalam Daerah Kerja itu dan para Camat yang daerahnya masuk dalam daerah Kerja. (3) Ketua Staf Daerah Kerja adalah Wedana/Kepala Daerah yang setingkat atau Camat/Kepala Daerah yang setingkat yang terpilih dan pula menjadi Kepala Daerah Kerja. Wakil Kepala Daerah Kerja adalah salah sorang anggota Staf Daerah Kerja yang dipilih oleh dan dari antara mereka sesuai dengan urgensi program pembangunan Daerah Kerja yang bersangkutan.
