PP
Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI ES
Pasal 13
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan. (3) Tata-tertib dan acara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggung jawab …
Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai
