PP
Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI ES
Pasal 12
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Direksi mewakili perusahaan didalam dan diluar pengadilan (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai perusahaan, baik sendiri maupun bersama atau kepada orang/badan lain.
