Pasal 2
Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimalsud dengan "pihak lain" adalah pengelola data hasil kegiatan:
- eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi;
- survei umum bidang minyak dan gas bumi;
- studi bersama/ evaluasi bersama; dan/atau
- peningkatan kualitas data. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Hurufk Cukup jelas. Hurufl . . .
SK No250374A
PRESIDEN REPUBLTK ClDoNEslA
Hurufl Kewajiban finansial atas pengalhiran kontrak kerja sama yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi merupakan bentuk sanksi atas tidak terlaksananya komitmen pasti secara keseluruhan, sehingga tidak diperhitungkan denda atas kewajiban tersebut. Huruf m Cukup jelas. Hurufn Cukup jelas. Hurufo Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas. Huruf s Cukup jelas. Huruf t Cukup jelas. Huruf u Cukup jelas. Huruf v Cukup jelas. Hurufw Cukup jelas. Hurufx Cukup jelas. Ayat(2)...
SK No250375A
tlII.N
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Kewajiban finansial atas kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti merupakan bentuk sanksi akibat tidak dilaksanakannya komitmen pasti secara keseluruhan, sehingga tidak dikenakan sanksi administratif kembali berupa denda kekurangan dan/atau keterlambatan atas kewajiban dimaksud. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang- undangan mengenai cipta kerja. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.
