PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEG}ARA BUKAN PAJAIC YANG
Pasal 1O
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2O22 Nomor 167, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6813), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
