PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 92
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 huruf a dilaksanakan untuk memberikan
informasi bagi masyarakat.
(2) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah T\rjuan, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Bahan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersumber dari dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi.
(4) Informasi...
SK No 205053 A
FRESIDEN
(41 Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- jenis Transmigrasi yang dikembangkan dan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan;
- kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di permukiman dan Kawasan Transmigrasi;
- rute perjalanan untuk mencapai permukiman yang dituju di Kawasan Transmigrasi, disertai informasi tentang ketersediaan sarana transportasi;
- kondisi lingkungan sosial dan budaya masyarakat di permukiman dan Kawasan Transmigrasi;
- potensi sumber daya yang dapat dikembangkan dan prospek pengembang€rn usaha yang dapat dilakukan;
- potensi pasar disertai data tentang peluang, tantangan, dan risiko yang dihadapi;
- proses dan tata cara perpindahan; dan
- hak dan kewajiban Transmigran.
(5) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi publikasi, pen5ruluhan, dan sosialisasi.
