PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 90
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil pembangunan SP-Baru dan pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP- Pugar.
Pasal 9 1
Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 mencakup kegiatan:
- pelayanan informasi;
- pelayanan pendaftaran dan seleksi;
- pelayanan pelatihan calon Transmigran;
- pelayanan perpindahan; dan
- pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan di Permukiman Transmigrasi.
