PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 80
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan jaringan prasarana dan sarana dasar
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf e diarahkan untuk mewujudkan Kawasan
Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan. (21 Pembangunan jaringan prasarana dan sarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyediakan prasarana dan sarana yang menghubungkan:
- antar SP dalam 1 (satu) SKP;
- antar zot:,a dalam 1 (satu) KPB;
- antar SKP; dan
- antara SKP dengan KPB.
(3) Pembangunan jaringan prasarana dan sarana dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana teknik detail prasara.na dan sara.na.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan prasarana dan
sarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
