Pasal 79
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf d dilaksanakan dengan menyediakan:
- zorla permukiman;
- zoraa industri;
- zorLa perdagangan dan jasa;
- zot:,a pelayanan umum;
- ruang terbuka hijau; dan
- jaringan prasarana antarzona dalam KPB. (21 Penyediaan zotta permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyiapkan lingkungan siap bangun.
(3) PenyediaarL zorLa industri dan zorta perdagangan dan jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan fasilitasi penyediaan rurang untuk pengembangan industri, perdagangan dan jasa, serta fasilitas pendukungnya. (41 Penyediaan zor:ra pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan pembangunan sarana ibadah, sarana pemerintahan, sarana pendidikan dan sarana kesehatan.
(5) Penyediaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyediaan jaringan prasarana antarzrina dalam KpB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan pembangunan jaringan prasarzrna yang menghubungkan antarzona dalam KpB.
(7) Pembangunan
SK No 205049 A
PRESIDEN
(71 Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terdapat minimal 2 (dua) SKP dalam 1 (satu) Kawasan Transmigrasi.
(8) Dalam hal Kawasan Transmigrasi berupa LPT,
pembangunan KPB dilaksanakan pada pusat pertumbuhan yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
