Pasal 45
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Rencana pembangunan KPB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal39 ayat (1) huruf d merupakan rencana detail KPB.
(2) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai perangkat operasional RKT.
(3) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bahan pertimbangan dalam pen5rusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona yang pada rencana detail tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan. (41 Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi.
(5) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
minimal memuat:
tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan KpB;
luasan KPB;
rencana peruntukan KPB;
rencana prasarana dan sarana KpB;
penetapan sub bagian wilayah perenca.naan KpB yang diprioritaskan penanganannya;
ketentuan pemanfaatan ruang KpB;
rencana pola usaha pokok dan/atau pola pengembangan usaha;
rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan;
rencana penataan persebaran penduduk dan rencana peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
rencana detail pembentukan, peningkatan, dan penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi; dan
rencana SK No205040A
PRESIDEN
- rencana program pembangunan KPB.
(6) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dituangkan dalam dokumen rencana detail KPB.
