PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 34
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
disampaikan kepada Menteri untuk dilakukan penilaian.
(2) Menteri men5rusun RKT berdasarkan hasil penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal hasil penilaian usulan RKT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kriteria penilaian, Menteri mengembalikan usulan RKT disertai dengan penjelasan tertulis kepada bupati/wali kota melalui gubernur.
