Pasal 33
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Bupati/wali kota menyampaikan keputusan tentang
Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) disertai dengan analisis kepada
gubernur sebagai usulan permohonan penyusunan RKT. (21 Gubernur melakukan sinkronisasi usulan permohonan pen5rusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi.
(3) Gubernur meneruskan usulan permohonan pen)rusunan
RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(4) Dalam hal analisis sebagai usulan untuk mengajukan
permohonan pen5rusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi, gubernur mengembalikan usulan kepada bupati/wali kota untuk dilakukan perbaikan. (41 (5) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan RKT dikembalikan.
Pasal34...
SK No 205018 A
PRESIDEN
