PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 123
BAB 6 — JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK
(1) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116 meliputi kegiatan usaha:
- primer;
- sekunder; dan/atau
- tersier.
(2) Kegiatan .
SK No 205037 A
PITESIDEN
(21 Kegiatan _ usah_a primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi usaha di bidang pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan-
(3) Kegiatg,n gsah? sekunder sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi usaha di bidang industri pengolahan dan manufaktur.
(4) Kegiatan _usah_a tersier sebagaimana dimaksud pada aya!- (1) huruf c meliputi usaha di bidang jasa-dan
perdagangan.
