PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 121
BAB 6 — JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan TU, TSB, dan TSM diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Transmigran
Pasal I22
(1) Setiap warga negara Republik Indonesia dapat ikut serta sebagai Transmigran pada jenis transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117. (21 Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha.
(3) Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- bertempat tinggal menetap di Permukiman Transmigrasi;
- memelihara kelestarian lingkungan;
- memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna;
- mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan aset produksinya;
- memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya; dan
- mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Ketransmigrasian.
(4) Transmigran yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sanksi administratif berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; atau
- pencabutan status sebagai Transmigran.
Bagian Keempat Pola Usaha Pokok
