Pasal 49
(1) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1),
dilakukan dengan cara:
ditempatkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain, kantor kecamatan, dan/atau kantor bupati/wali kota dan di lokasi pembangunan; dan
diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
(2) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
paling lama 2 (dua) Hari sejak dikeluarkan Penetapan Lokasi pembangunan.
(3) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
selama 10 (sepuluh) Hari.
(4) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilaksanakan melalui surat kabar harian lokal dan/atau nasional paling sedikit 1 (satu) Hari
penerbitan.
(5) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui situs (website) pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan/atau Instansi yang Memerlukan Tanah.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 33 / 77
Penjelasan Pasal 49
Cukup jelas.
