PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 47
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 32 / 77
(1) Dalam hal jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) tidak mencukupi, dilaksanakan proses ulang terhadap Sisa tanah yang belum selesai pengadaannya.
(2) Proses ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai dari tahap perencanaan.
Penjelasan Pasal 47
Cukup jelas.
Paragraf 6
Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan
