Pasal 46
(1) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berlaku untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Keputusan Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 disampaikan oleh Instansi yang
Memerlukan Tanah kepada Kantor Wilayah paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penetapan Lokasi diumumkan.
(3) Dalam hal diperlukan, Instansi yang Memerlukan Tanah atas pertimbangan kepala Kantor Wilayah
mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur, 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan berakhir.
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disertai:
keputusan Penetapan Lokasi;
pertimbangan pengajuan perpanjangan yang berisi alasan pengajuan perpanjangan, data Pengadaan Tanah yang telah dilaksanakan, dan data Sisa tanah yang belum dilaksanakan Pengadaan Tanahnya.
(5) Atas dasar permohonan perpanjangan jangka waktu Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), gubernur menetapkan perpanjangan jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan.
(6) Perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh
gubernur dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan dari Instansi yang Memerlukan Tanah.
(7) Dalam hal perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan tidak diterbitkan oleh gubernur dalam jangka
waktu 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Instansi yang Memerlukan Tanah dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penetapan Lokasi kepada Menteri.
Penjelasan Pasal 46
Cukup jelas.
