Pasal 43
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
(1) Proses penyelesaian perubahan status atas Objek Pengadaan Tanah yang berstatus kawasan hutan atau
izin alih status penggunaan/ pelepasan aset atas tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat, tanah terindikasi sebagai tanah musnah, dan/atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 42A harus dilakukan sampai dengan Penetapan Lokasi.
(2) Dalam hal perubahan status dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi tanpa adanya
keterangan tertulis dari instansi terkait, Penetapan Lokasi berfungsi sebagai izin perubahan status/ pinjam pakai kawasan hutan atau izin alih status penggunaan/pelepasan aset.
Penjelasan Pasal 43
Cukup jelas.
Paragraf 5
Penetapan Lokasi Pembangunan
