Pasal 32
(1) Dalam Konsultasi Publik dilakukan proses dialogis antara Tim Persiapan dengan Pihak yang Berhak,
Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan/atau masyarakat yang terkena dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 25 / 77
(2) Pelaksanaan Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui perwakilan
dengan surat kuasa dari dan oleh Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan masyarakat yang akan terkena dampak atas rencana lokasi pembangunan.
(3) Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak
atau kuasanya diberikan kesempatan untuk memberikan pandangan/tanggapan terhadap lokasi rencana pembangunan.
(4) Kehadiran Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan masyarakat yang
terkena dampak atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan daftar hadir dan dokumentasi berupa foto dan/atau video.
(5) Dalam hal telah diundang 3 (tiga) kali secara patut, Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau
Pengguna Barang, dan masyarakat yang terkena dampak atau kuasanya tidak menghadiri Konsultasi Publik dianggap menyetujui lokasi rencana pembangunan.
(6) Hasil kesepakatan atas rencana lokasi pembangunan dalam Konsultasi Publik dituangkan dalam berita
acara kesepakatan lokasi pembangunan.
(7) Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Instansi yang Memerlukan Tanah
mengajukan permohonan Penetapan Lokasi kepada gubernur paling lama 5 (lima) Hari.
(8) Dalam hal Pengadaan Tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar permohonan Penetapan Lokasi
diajukan kepada bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal 32
Cukup jelas.
