PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 31
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) menjelaskan mengenai rencana
Pengadaan Tanah dalam Konsultasi publik.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
maksud dan tujuan rencana pembangunan untuk Kepentingan Umum;
tahapan dan waktu proses penyelenggaraan Pengadaan Tanah;
peran Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah dalam menentukan nilai Ganti Kerugian;
insentif yang akan diberikan kepada Pihak yang Berhak;
objek yang dinilai Ganti Kerugian;
bentuk Ganti Kerugian; dan
hak dan kewajiban Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/ atau Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak.
Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas.
