Pasal 132
(1) Kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dilaksanakan secara
elektronik.
(2) Dalam hal tidak dapat dilaksanakan secara elektronik, kegiatan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara manual.
(3) Hasil pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data, informasi, dan
dokumen elektronik.
(4) Data, informasi, dan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan alat bukti
hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan
Umum yang dilakukan secara elektronik diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 132
Cukup jelas.
