Pasal 131
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyediakan lahan bagi
Proyek Strategis Nasional.
(2) Dalam hal Pengadaan Tanah belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha milik negara dan badan
usaha milik daerah yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
(4) Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.
(5) Dalam hal Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Usaha,
mekanisme Pengadaan Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Penjelasan Pasal 131
Cukup jelas.
