PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 119
Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tahapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, secara fisik maupun berbasis teknologi informasi.
Penjelasan Pasal 119
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh
Sumber Dana Pengadaan Tanah
