Pasal 118
(1) Dalam hal keadaan mendesak akibat bencana alam, konflik sosial yang meluas, dan wabah penyakit,
pembangunan untuk Kepentingan Umum dapat langsung dilaksanakan setelah diterbitkan Penetapan Lokasi oleh gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah.
(3) Instansi yang Memerlukan Tanah tetap dapat melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meskipun terdapat keberatan atau gugatan di pengadilan.
(4) Pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dalam Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 67 / 77
Penjelasan Pasal 118
Cukup jelas.
Bagian Keenam
Pemantauan dan Evaluasi
