PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 103
Dalam hal pelepasan Objek Pengadaan Tanah merupakan milik atau dikuasai instansi, ketua pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.
Penjelasan Pasal 103
Cukup jelas.
Paragraf 10
Pemutusan Hubungan Hukum antara Pihak yang Berhak dengan Objek Pengadaan Tanah
