Pasal 102
(1) Dalam pelaksanaan Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), Pihak yang
Berhak atau kuasanya wajib:
menandatangani surat pernyataan pelepasan/penyerahan Hak Atas Tanah atau penyerahan tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Pihak yang Berhak terhadap kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
menandatangani berita acara Pelepasan Hak;
menyerahkan salinan/fotokopi identitas diri atau identitas kuasanya.
(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada:
- seorang dalam hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami/istri bagi Pihak yang Berhak berstatus perorangan;
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 60 / 77
seorang yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Pihak yang Berhak berstatus badan hukum; atau
ahli waris dalam hal Pihak yang Berhak meninggal dunia sebelum pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian.
(3) Dalam hal Pihak yang Berhak berhalangan karena hukum maka pelaksanaan Pelepasan Hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengampu atau wali.
Penjelasan Pasal 102
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pihak yang Berhak meninggal dunia sebelum pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian maka yang menandatangani berita acara Pelepasan Hak dan menerima Ganti Kerugian adalah ahli waris yang dibuktikan dengan keterangan waris dan kuasa ahli waris sebagaimana ketentuan yang berlaku serta surat kematian Pihak yang Berhak.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Pihak yang Berhak berhalangan karena hukum" adalah orang yang tidak cakap melakukan tindakan hukum yaitu orang yang belum dewasa, orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan seperti orang gila atau hilang ingatan.
