PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008
Pasal 66
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh Sertifrkat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.
(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh
Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
